mari kita dukung program pengembangan pendidikan di madura . itulah bentuk sumbangsih kita bagi tanah kelahiran yang telah membesarkan kita

Senin, 07 Juli 2014

DAMPAK SUAMI ISTRI BEDA AGAMA

M. Murtadho

A. Pendahuluan
Belakangan di kalangan artis di ibukota Jakarta terdapat fenomena kecenderungan peningkatan pernikahan beda agama. Misalnya pernikahan beda agama terjadi di kalangan public figure antara Nia Zulkarnain (Islam) dengan Ari Sehasale (non-Islam). Beberapa artis lain yang telah lebih dahulu menikah beda agama antara lain Jamal Mirdad (Muslim) dengan Lidya Kandauw (non-Islam), antara Katon Bagaskara (non-Islam) dengan Ira Wibowo (Islam), Dewi Yul (Islam) dengan Ray Sahetapi (non-Islam) yang terakhir ini konon sekarang sudah masuk Islam.

Di Indonesia, menikah antar beda agama memang belum dibolehkan, tidak dibenarkan oleh Undang-Undang. Menurut UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 perkawinan hanya sah bila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Pernikahan ini mensyaratkan kesamaan agama dalam melaksanakan perkawinan. Perkawinan secara Islam dilayani dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan perkawinan bagi umat Kristen, Katholik, Hindu dan Buddha dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Salah satu alasan yang sering disebut tidak bolehnya menikah beda agama karena untuk menjaga kelestarian perkawinan itu sendiri. Karena sangat mungkin perbedaan agama akan memunculkan akibat yang banyak bagi orang yang menjalaninya, khususnya misalnya tentang pendidikan anak.
Namun alasan seperti itu sekarang mulai dikritisi. Artinya banyak yang mempertanyakan. Kalau agama memungkinkan menikah beda agama kenapa negara tidak. Bukankah dengan nikah beda agama akan menyatukan hubungan kemanusiaan antar pemeluk beda agama. Berapa banyak korban terjadi dalam perang antar agama, karena agama dipahami secara kelas sosial.
Perkembangan modernisasi dan globalisasi telah menjadikan semakin terbukanya sekat-sekat budaya local dan menjadikan kita berada dalam satu kampung dunia (Global Village). Berbagai paham dan ideology baru membanjiri persepsi masyarakat kita, di sana ada paham humanisme yakni paham yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, ada juga individualisme yakni paham yang lebih mementingkan keputusan individu melebihi kepentingan kolektivisme, dan paham rasionalisme yang mementingkan segala sesuatu yang bisa diterima akal dan menolak segala sesuatu yang tidak diterima akal.
Salah satu gejala modern dalam masalah pembentukan keluarga adalah adanya keinginan individu menikah dengan orang yang beda agama. Keinginan yang sifatnya individu, menikah atas dasar cinta, berhadapan dengan tatanan kolektif secara umum yang tidak membenarkan pernikahan beda agama. Fenomena ini nampak di kalangan para selebritis sebagaimana contoh-contoh yang disebutkan di muka. Entah karena alasan cinta atau karena orang tersebut pernah mendengar bahwa dalam Islam memungkinkan untuk menikah beda agama, misalnya bagi laki-laki muslim terhadap wanita ahli kitab (nasrani), sehingga mereka para artis tersebut berani mengambil langkah untuk menikah beda agama.
Fenomena ini tentunya perlu dicermati oleh Negara, apakah cukup didiamkan saja, sehingga orang yang berkeinginan menikah beda agama semacam itu dipersilahkan untuk mencari jalan keluarnya sendiri? Ataukan Negara sudah waktunya memikirkan untuk memberi jawaban atau jembatan yang memungkinkan pelaksanaan nikah beda agama di dalam negeri. Modernisasi dan globalisasi adalah sebuah keniscayaan yang harus dihadapi oleh manusia, termasuk masyarakat Indonesia. Termasuk di sini adalah munculnya fenomena keinginan sebagian orang menikah dengan lain jenis yang berbeda agama.
Dalam era globalisasi terjadi pertemuan dan gesekan nilai-nilai budaya dan agama di seluruh dunia yang memanfaatkan jasa komunikasi, transformasi dan informasi hasil modernisasi teknologi. Pertemuan dan gesekan ini akan menghasilkan kompetisi liar yang berarti saling dipengaruhi dan mempengaruhi; saling bertentangan dan bertabrakan nilai-nilai yang berbeda yang akan menghasilkan kalah atau menang; atau saling kerjasama (ecletic) yang akan menghasilkan sintesa dan antitesa baru (Qodri Azizi: 20, 2003).
Pembicaraan di atas menggambarkan bahwa masyarakat kita semakin kritis terhadap tatanan hukum formal yang ada di Indonesia. Dengan alasan bahwa semua agama mempunyai konsep ketuhanan dan konsep amal baik (dalam Islam: amal sholih), maka ada yang berpendapat bahwa nikah dengan orang yang beda agama adalah sesuatu yang dimungkinkan dalam Islam. Mereka biasanya mendasarkan diri pada ayat al Qur’an yang berbunyi: “ (Dan dihalalkan mengawini) …wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya… “ (QS 5: 5). Namun dari ayat ini pula perbedaan pendapat itu muncul, ada yang menghalalkan ada yang mengharamkan pernikahan beda agama.
Kalau dicermati lebih dalam lagi, pendapat yang membolehkan menikah beda agama itu lebih berlaku pada pernikahan antara pria muslim dengan wanita non muslim. Sedangkan mengenai wanita muslim yang mau menikah dengan pria non-muslim, sepengetahuan penulis masih jarang ada ulama yang tegas-tegas berani memperbolehkannya. Keberatan-keberatan pernikahan beda agama di Indonesia biasanya lebih banyak berkaitan dalam masalah pendidikan anak nantinya.
Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, ternyata di tengah-tengah masyarakat kita Indonesia banyak terjadi pernikahan beda agama. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya artis yang melakukan pernikahan beda agama. Ichtijanto dalam penelitiannya menyebutkan antara tahun 1986 – 1990 ada perkembangan pernikahan beda agama yang terjadi di Jakarta, tahun 1986 (19 pasangan), 1987 (25 pasangan), 1988 (32 pasangan), 1989 (42 pasangan), 1990 menurun sedikit (30 pasangan (Ichtijanto: 139n, 2003).
Berangkat dari kenyataan ini, peneliti bermaksud mengangkat fenomena pernikahan beda agama ini dalam konteks transformasi pendidikan agama dalam keluarga. Dari penelitian ini diharapkan akan ditemukan implikasi apa yang terjadi dalam pendidikan agama keluarga yang disebabkan pernikahan beda agama dan bagaimana sebaiknya Negara mensikapi fenomena tersebut.
Adapun signifikansi penelitian ini adalah; pertama, usaha untuk membaca keberagamaan keluarga-keluarga dari pasangan beda agama. Apa yang terjadi di sana, apakah keberagamaan individu-individu anggota keluarga akan semakin menurun atau justru meningkat; kedua, usaha untuk menjaring masukan-masukan atau harapan-harapan yang diajukan oleh pasangan beda agama terhadap sistem hukum di Indonesia, mengingat Negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 berkewajiban melindungi, mencerdaskan rakyatnya dan bukan ‘menganak tirikan’ dan ‘membodohi’ rakyat; ketiga, usaha untuk meninjau secara kritis pandangan yang melarang pernikahan beda agama dengan berdasar pada data di lapangan ditambah dengan data kepustakaan terkait.

B. Rumusan Penelitian
Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan dasar: bagaimana proses pendidikan agama dalam keluarga pasangan beda agama. Rumusan ini diperinci lagi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaaan: a) Motivasi apa yang membuat pasangan tertentu melakukan pernikahan beda agama; b) Pola interaksi seperti apa yang dilakukan pasangan beda agama dalam melakukan pendidikan agama terhadap anggota keluarga; c) Bagaimana respon anak dalam beragama pada pasangan beda agama;

C. Kerangka Konseptual
Pasangan beda agama yang dimaksud adalah perkawinan antara seorang pria dan wanita yang berbeda agama, yang kemudian membentuk sebuah keluarga. Sebagaimana diketahui bahwa pernikahan beda agama di Indonesia belum diakui. Merujuk Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan: “Perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. ”
Dalam al Qur’an, menurut pendapat berbagai ulama Islam seperti M. Rosyid Ridho dan Muhammad Abduh, pernikahan beda agama dimungkinkan. Hal sesuai bunyi ayat al Qur’an : “ (Dan dihalalkan mengawini) …wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya… “ (QS 5: 5).

Terlepas dari keberadaan Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, ada beberapa pendapat pemikir Islam mengenai pernikahan beda agama. Umumnya lebih banyak mengomentari pernikahan beda agama antara pria muslim dengan wanita ahli kitab. Daud Ali menegaskan bahwa dispensasi pernikahan beda agama itu hanya diberikan kepda pria muslim, tidak kepada wanita muslim; Ali Yafie menyatakan bahwa al Maidah ayat 5 itu adalah hukum mukhasis dan merupakan at tahlil ba’da tahrim dalam hubungannya dengan al Baqarah ayat 221. Kondisi yang memungkinkan halalnya perkawinan menurut hukum Islam adalah bahwa Islam dan Mmuslimin dalam keadaan kuat; Hamka berpendirian bahwa lelaki muslim yang kuat agamanya boleh kawin dengan wanita kitabi sesuai dengan ketentuan al Maidah ayat 5; Harun Nasution berpendapat bahwa lelaki muslim boleh mengawini wanita ahli kitab, tidak ada larangan dalam al Qur’an dan hadits mutawatir.
Di Indonesia, dengan diberlakukannya Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, secara de jure, pernikahan beda agama tidak dibenarkan. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan: “Perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. ”Dari kalimat “menurut hukum masing-masing agamanya dan keprcayaannya itu”banyak diterjemahkan bahwa perkawinan hanya sah dalam konteks pasangan suami istri adalah seagama. Pemahaman ini yang menjadi rujukan formal para pelaksana hukum di Indonesia.
Namun pada prateknya, secara de facto, praktek pernikahan beda agama ternyata banyak dilakukan oleh orang Indonesia, seperti contoh-contoh dalam pembukaan proposal ini para artis Indonesia belakangan banyak yang melakukan pernikahan beda agama seperti Nia Zulkarnain (Islam) dengan Ari Sehasale (non-Islam), Jamal Mirdad (Muslim) dengan Lidya Kandauw (non-Islam), antara Katon Bagaskara (non-Islam) dengan Ira Wibowo (Islam), Dewi Yul (Islam) dengan Ray Sahetapi (non-Islam).
Maka berdasarkan adanya praktek pernikahan beda agama di tengah-tengah masyarakat kita yang secara de jure kurang dibenarkan menarik kami untuk meneliti: bagaimana implikasi pernikahan beda agama kaitannya dalam pendidikan agama terhadap anggota keluarga (secara khusus: anak) ?

Penelitian mengenai perkawinan beda agama masih terbatas jumlahnya. Salah satu buku yang relative lengkap membahas tentang perkawinan beda agama adalah buku Dr. Ichtijanto yang telah diterbitkan oleh Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan, Dep. Agama RI berjudul Perkawinan campuran dalam Negara Republic Indonesia, 2003. Buku ini lebih menitik beratkan pada tinjauan dari sisi hukum. Menurut penulis buku, mestinya hukum Indonesia dalam Negara yang memiliki penduduk beraneka ragam dapat mengakomodasi pluralitas keberagamaan yang ada, demikian juga kemungkinan pluralitas hukum yang terjadi sebagai dampak dari pluralitas keberagamaan. Sebagai contoh adalah dalam kasus pernikahan campuran (pernikahan beda agama).
Beberapa alasan Ichtijanto yang menyatakan bahwa Negara berkewajiban mengakomodasi dan mengatur perkawinan campuran. Ada 13 alasan yang menurutnya patut diperhatikan bagi Negara, diantaranya (1) Negara Pancasila dibentuk dan didirikan oleh rakyat Indonesia yang menganut berbagai agama; (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu dan mengakui pemelukan agama-agama, sehingga di Indonesia mengenal pluralitas agama; (3) Hak asasi beragama adalah hak asasi yang paling tinggi; (4) Negara berkewajiban mengatur hubungan hukum rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara…. (Ichtijanto: 198, 2003).
Penelitian lain yang terkait dengan tema perkawinan beda agama adalah penelitian yang dilakukan oleh A. Zaenurrosyid dalam skripsi yang berjudul “Pandangan Rasyid Ridha tentang Ahli Kitab dan Implikasinya terhadap Perkawinan”tahun 2002. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan hermeneutik dalam mengungkap makna kata. Penelitian ini bertitik tolak pada pemahaman kata ‘ahli kitab’ dalam al Qur’an yang sering menjadi perdebatan di antara ulama tentang boleh tidaknya menikah beda agama. Penelitian ini berkesimpulan bahwa Rasyid Rida memungkinkan adanya pernikahan beda agama. Menurutnya dalam kitab tasfir al-Manar bahwa yang dimaksud kalangan Ahli kitab tidak hanya kalangan Yahudi dan Nasrani saja, namun juga kalangan Hidhu, Budha, Kong Hu Cu, Tiong Wa, Tao, Shinto.
Dasar pandangan Rasyid Ridha adalah bawah kalangan yang sekarang dinyatakan sebagai kalangan non muslim, yakni Yahudi, Kristen, Hindhu, Budha, Kong Hu Cu, Tiong Ho Wa, Tao, Shinto sebenarnya mereka mempuntai paham yang berdekatan dengan paham tauhid dalam Islam, berbeda dengan kalangan yang disebut musyrik (mempersekutukan Tuhan). Alasan Rasyid Rida adalah karena mereka sebenarnya adalah kalangan yang bertauhid, yakni mengesakan Allah sebagai tuhan mereka. Dijelaskan bahwa Ahli Kitab adalah kalangan yang mempunyai kitab suci, walaupun ‘agama ardhi’ tidak memiliki seorang rasul yang disebutkan dalam al-Qur`an sebagaimana umat-umat lain, namun sudah menjadi kepastian bahwa setiap ummat yang diturunkan kepada mereka kitab suci, maka pasti mereka memiliki nabi walaupun tidak disebutkan secara jelas dalam al-Qur`an.
Konsekuensi pemaknaan ini jelas bahwa ketika Ahli Kitab yang dinyatakan syah untuk dinikahi oleh kalangan muslim, maka kalangan 8 agama, yakni Yahudi, Nasrani, Budha, Hindhu, Kong Hu Cu, Tiong Wa, Shinto, Toa yang merupakan kalangan Ahli Kitab syah dinikahi. Maka perkawinan yang sebenarnya dianggap sebagai perkawinan yang batal demi hukum karena keperbedaan agama, maka berdasarkan pandangan ini sebenarnya mereka boleh dan syah untuk dinikahi, karena mereka adalah kalangan Ahli Kitab bukanlah kalangan Musyrikin.
Penelitian lain juga dilakukan oleh Dr. Hamim Ilyas, MA tentang perkawinan campuran dalam pandangan Muhammadiyyah. Menurut penelitian ini perkawinan campur agama sebaiknya dihindari, berdasarkan kaidah “daff`ul Mafasid, Muqoddamul ala Jalbi al-Masholih”karena menikah dengan kalangan agama lain adalah lebih memungkinkan banyak madharatnya, ketimbang manfaatnya. Untuk itu maka sebaiknya tidak dilakukan sebuah perkawinan beda agama. Penelitian ini banyak merujuk pada fatwa ulama yang mengharamkan (melarang) nikah beda agama.

D. Metode Penelitian,
Penetian ini menggunakan salah satu metode pendekatan penelitian sosial yaitu studi kasus (case study). Menurut Sanapiah Faisal, studi kasus merupakan tipe pendekatan dalam penelitian yang penelaahannya kepada satu kasus tertentu yang dilakukan secara intensif, mendalam, mendetail, dan komprehensip. Studi kasus bisa dilakukan terhadap individu, atau kelompok sosial (Sanapiah Faisal: 22, 1999)
Studi kasus ini akan diarahkan pada kelompok sosial atau institusi sosial bernama keluarga. Dengan ketentuan keluarga yang dijadikan obyek penelitian adalah keluarga di mana pasangan suami istri sebagai Bapak dan ibu ramah tangga adalah pasangan beda agama.
Mempertimbangkan permasalahan, menuntun peneliti untuk mengambil pendekatan kualitatif, dengan pengkajian secara mendalam kepada masing-masing subyek penelitian di kedua lokasi penelitian, di mana Geertz (1992) menyebutnya dengan thick description. Oleh sebab itu tidak ada strategi penelitian yang lebih tepat dalam pengumpulan data, kecuali observasi (pengamatan) untuk melihat secara langsung berbagai fenomena keagamaan yang berkembang di tengah komunitas penjara.
Observasi yang dilakukan kemudian diperdalam melalui wawancara (in-depth interview) kepada elemen-elemen penjara untuk mendapatkan kebenaran data, yang diperlukan untuk menjawab persoalan penelitian.

E. Deskripsi Responden
Sesuai dengan model penelitian ini yang mengambil model eksemplar, maka penelitian ini mengambil 9 kasus sebagai contoh kasus yang mewakili dari sekian banyak keluarga pasangan beda agama. 9 kasus itu, tinggal dalam berbagai kota, yaitu Yogyakarta, Jakarta, Bogor dan Lampung. Untuk jumlah masing-masing kotanya tidak diambil secara sama, karena kesembilan responden itu, dalam penelitian ini, dianggap mewakili dalam kadar tertentu fenomena keberagamaan keluarga pasangan beda agama. Berikut deskripsi singkat masing-masingnya responden tersebut.

Responden 1
Keluarga ini tinggal di Jogjakarta. Suami (31 th, katholik, pekerja LSM, sarjana Sekolah Tinggi) dan istri (30 th, Islam, pekerja LSM, sarjana), menikah pada tahun 2001. Menikah di KUA setelah si calon suami sebelumnya dalam rekomendasi KUA wonosobo melalui musyawarah Kepala KUA dan tokoh agama Islam di sana dinyatakan sebagai Islam, dan si Pria tidak keberatan diaku sebagai Islam. Prosesi pernikahan dijalani melalui KUA. Keputusan Kepala KUA diberikan setelah si calon suami mengakui keberadaan Muhammad sebagai Nabi, demikian juga Yesus.
Setelah menikah, suami kembali ke agama Katholik dan istri tetap beragama Islam. Karena latar belakang pendidikan masing-masing pasangan ini sarjana di bidang keagamaan, maka mereka cenderung moderat dalam menggagas keberagamaan anak nantinya. Dalam mendidik anak, mereka membuat “kesepakatan” (perjanjian) untuk membebaskan mereka akan mengenalkan dengan berbagai agama, dan pilihan agama nantinya akan diserahkan kepada anak bila dewasa. Sekarang anak baru berusia 3 tahun.

Responden 2
Keluarga pasangan suami (55 th, Islam, pekerjaan swasta, lulus SMA) dan istri (53 th, Katholik, pekerjaan ibu rumah tangga, lulus SMA). Menikah tahun 1975, melalui KUA. Keluarga wanita kebanyakan beragama Katholik. Karena si wanita mau diajak menikah di KUA, maka suami berani melakukan pernikahan tersebut, dengan asumsi wanita mau di ajak masuk Islam.
Dalam perjalanan hidup keluarga tersebut, wanita itu akhirnya kembali ke agama katholik. Namun karena suami beranggapan istri telah sepakat masuk Islam ditandai dengan kesediaan menikah secara KUA, maka suami itu tidak memperkenankan istrinya mengikuti kegiatan peribadatan di gereja.
Dalam mengarahkan keberagamaan anak, kebijakan banyak di pegang dan dikendalikan oleh suami, sehingga ketiga anaknya semuanya memeluk agama Islam.

Responden 3
Tinggal di Jogjakarta, Keluarga pasangan suami (Katholik, dosen, sarjana) dan Istri (Islam, PNS, sarjana). Menikah tahun 1980 di catatan sipil Jogjakarta. Mempunyai anak 5 orang. Kelima anak itu dalam beragama mengikuti agama bapak yaitu katholik. Masuknya kelima anak dalam agama bapak karena sewaktu pernikahan terjadinya ‘kesepakatan’ (perjanjian) sebelumnya bahwa anak akan ikut dengan agama Bapak.
Otomatis pendidikan agama karena adanya perjanjian tersebut mengarah pada agama Bapak, Katholik. Sebagai kompensasi, ibu dipersilahkan untuk menjalankan agamanya, yaitu Islam, bahkan keluarga sangat mendorong apabila ibu ingin menyempurnakan agamanya dengan menunaikan ibadah haji.

Responden 4
Pasangan suami istri beda agama tinggal di belakang hotel Ambarukmo, Jogjakarta. Suami (55 th, Kristen, Pegawai di Institusi perguruan tinggi Katholik, sarjana) dan istri (48 th, Islam, ibu rumah tangga, lulus SMA). . Pernikahan di lakukan di KUA secara Islam. Suami pada awalnya, atau sejak kecil, dibesarkan dalam lingkungan Islam, sehingga dia juga Islam. Namunkarena dia mendapatkan pekerjaan dalam lingkungan non Muslim (baca: Katholik) maka dia merelakan dianggap sebagai Katholik. Suami ini nampaknya tidak terlalu jelas agamanya apa. Dalam KTP dia tertera beragama Katholik, namun dia tidak pernah ke gereja. Dia juga tidak keberatan menghadiri pengajian atau kegiatan-kegiatan agama Islam.
Dalam pendidikan anak cenderung memberi kebebasan, namun karena lingkungan beragama Islam, si anak otomatis mengikuti agama masyarakat sekitar yaitu menganut agama islam.

Responden 5
Pasangan suami istri beda agama yang tinggal di Lampung. Sumber informasi adalah anaknya yang sedang menempuh studi di Jogjakarta. Suami (51 th, Katholik, PNS, Pendidikan D3) dan Istri (51 th, Islam, PNS, pendidikan D3). Mempunyai anak 4 orang, yang kesemuanya beragama Islam.
Semua anaknya dalam mengeyam pendidikan formal ditempuh melalui pendidikan SD, SMP, SLTA di bawah yayasan pendidikan agama Katholik), namun di luar jam sekolah anak-anak juga diberi kesempatan untuk mengkaji agama Islam yakni dengan diundangkan guru mengaji agama Islam. Singkatnya, dari anak-anak hingga dewasa anak-anak mendapatkan materi agama baik Islam maupun katholik, sedangkan setelah dewasa anak diberi kebebasan untuk menentukan agamanya.

Responden 6
Pasangan ini tinggal di Jogjakarta. Mereka baru saja melangsungkan pernikahan, tepatnya pada tahun 2003. Prianya (21 th, Islam, swasta, lulus SMA), sedangka si wanita (20 th, Katholik, swasta, lulus SMA). Pelaksanaan pernikahan dilangsungkan dengan cara KUA, yaitu si wanita masuk Islam terlebih dahulu. Setelah menikah, si wanita karena desakan orang tua wanita yang beragama Katholik, akhirnya kembali ke agama orang tua, menjadi Katholik lagi. Alasan mereka menikah muda adalah karena si wanita ketahuan telah hamil terlebih dahulu.
Pasangan ini dengan kehadiran si jabang bayi hingga saat ini masih menjadi satu keluarga. Artinya pernikahan mereka merupakan salah satu bentuk daripada pernikahan beda agama.

Responden 7
Pasangan beda agama ini tinggal di Jogjakarta, Prianya (46 th. Kristen, SMA, Swasta) dan Si Istri (40 th, Islam, Lulus SMA, Swasta). Menikah di Catatan Sipil Jogjakarta pada tahun 1988. Saat ini telah dikaruniai 2 anak. Anak sulung sedang menempuh pendidikan SLTA, dan adiknya di SLTP. Kedua anaknya mengikuti agama ayahnya Kristen.
Keikutsertaan anak pada agama si ayah karena saat ini kedua anak tersebut, atas inisiatip suami/ayah, disekolahkan di Sekolahan Kristiani. Si Ibu, daripada ribut masalah agama, tidak keberatan anaknya sekolah di lembaga pendidikan Kristen, si Ibu cenderung mengalah dan membiarkan anaknya mengikuti agama ayahnya. Si Ibu hanya menuntut dalam beragama si anak harus konsisten.

Responden 8
Pasangan beda agama tinggal di Bogor, Suami (32 th, Katholik, S1, Swasta) Istri (32 th, Islam, S1, Swasta). Mereka semula teman, kemudian sepakat melaksanakan pernikahan. Suami mau menanggalkan agama untuk kepentingan pembuatan KTP dan menikah. Mereka melaksanakan pernikahan di KUA dengan cara Islam.
Mereka telah mempunyai anak. Pendidikan anak lebih dipengaruhi peran ibu, sehingga anak menganut agama Islam

Responden 9
Pasangan suami istri tinggal di Jakarta. Suami (Katholik, PNS, SMA) Istri (Islam, Ibu Rumah Tangga, SMA). Mereka menikah di Catatan Sipil. Saat ini telah dikaruniai dua orang anak. Anak mengikuti agama ibu, yaitu Islam.

F. Temuan Penelitian
1. Nikah Beda Agama Dalam Praktek
Penelitian ini mengambil responden diberbagai kota, utamanya di Yogyakarta dan Jakarta. Yogyakarta menjadi pilihan utama karena kota ini merupakan melting pot atau wadah peleburan identitas budaya, demikian juga dengan Jakarta sebagai pusat ibokota RI. Fenomena pernikahan beda agama terjadi tidak hanya di kalangan selebritis ibokota yang sekarang jumlahnya semakin banyak saja, tetapi pernikahan beda agama juga terjadi di kalangan masyarakat biasa. Penelitian tentang keberagamaan keluarga pasangan beda agama merupakan permasalahan yang kompleks, untuk itu penelitian ini sejak awal dimaksudkan untuk memotret secara eksemplar untuk mengetahui konfigurasi atau model-model keberagamaan pada keluarga-keluarga yang dimaksud. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, pengamatan dan analisa kritis.
Kenyataan di lapangan, menunjukkan bahwa tidak semua keluarga pasangan beda agama bersedia dijadikan respomden dari penelitian ini, untuk misalnya diwawancarai mengenai keputusan mereka menikah beda agama. Hal ini menunjukkan bahwa di satu sisi mereka memahami peraturan yang berlaku di Indonesia yang tidak memberikan lampu hijau bagi pelaku pernikahan beda agama, namun di sisi lain mereka tidak bisa menghindari apa yang telah terjadi pada dirinya bahwa mereka telah menjalani nikah beda agama.
Bagi mereka yang bersedia diwawancarai kebanyakan berargumen bahwa agama, cinta dan pilihan pasangan hidup merupakan hak privacy mereka. Karena itu menikah beda agama bagi mereka merupakan salah satu hak yang pantas dihormati.
Sesuai dengan model penelitian ini yang mengambil responden secara eksemplar, maka kami mengambil responden sebanyak 9 keluarga. Wawancara dilakukan terhadap salah satu atau lebih dari anggota keluarga pasangan beda agama. Inti wawancara adalah sekitar sejarah dan dinamika keluarga pasangan beda agama. Data satu responden dengan responden lain dibuat saling melengkapi dan mempertajam.
Berdasarkan penelitian sebelumnya dengan variasi tahun dan periodesasi yang berbeda tahun, yang dilakukan diantaranya oleh Ichtijanto, Peneliti Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Dep. Agama RI dan Nuryamin Aini, Dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dalam bentuk table mengungkapkan bahwa banyak terjadi pernikahan beda agama sekalipun gejalanya menunjukkan siklus naik dan turun.
Di Yogyakarta, data tahun 1980, paling tidak terdapat 15 kasus yang menikah beda agama dari 1000 kasus pernikahan yang tercatat. Pada tahun 1990, naik menjadi 18 kasus dan justru trend-nya menurun menjadi 12 kasus saja pada tahun 2000. Trend penurunan ini dalam bahasa statistiknya disebut U terbalik. Tahun 1980 rendah (15/1000), lalu naik tahun 1990 (19/1000), kemudian turun lagi tahun 2000 (12/1000).

Pernikahan Beda Agama Di Jogjakarta Th 1980, 1990, 2000 ( %)
Agama 1980 1990 2000
Pria Wanita Pria Wanita Pria Wanita
1. Islam 0. 7 0. 6 0. 9 0. 9 0. 5 0. 6
2. Protestan 6. 0 8. 6 10. 6 13. 8 5. 1 3. 6
3. Katolik 13. 3 15. 4 11. 4 8. 7 6. 9 13. 0
4. Hindu 19. 0* 9. 6* 16. 3 2. 7 60. 0 -
5. Budha - - 37. 5 21. 9 - -
6. Lain-lain - - 35. 5 0 - -
Jumlah 24677 24677 28668 28668 2673 2673

* Untuk SP-80, Hindhu, Budha dll disatukan untuk analisis.
Sumber: Sensus 1980, 1990 dan 2000

Bandingkan juga dengan yang terjadi di Jakarta, berdasarkan data penelitian dari tahun 1986-1990 juga menunjukkan siklus menaik dalam tiga tahun bertutur-turut 1986-1988 dan kemudian turun pada tahun berikutnya, yaitu pada tahun 1990.

Pernikahan Beda Agama di Jakarta 1986 – 1990
Wilayah Kota Tahun Jumlah
1986 1987 1988 1989 1990
Jakarta Pusat 1 - 3 2 2 8
Jakarta Utara - - - - - -
Jakarta Selatan 15 19 24 37 26 121
Jakarta Barat 1 1 1 1 1 5
Jakarta Timur 2 5 4 2 1 14
Jumlah 19 25 32 42 30 148
Sumber: Ichtijanto, Perkawinan Campuran…, 2003.

2. Motivasi dan Modus Nikah Beda Agama
Dari kesembilan responden, kebanyakan motivasi menikah karena dilandasi oleh rasa cinta satu sama lain. Hanya 1 yang menikah karena desakan keadaan/hamil duluan (keluarga 6) dan 1 keluarga menikah salah satu pihak mensyaratklan bahwa anak-anak yang kelah dilahirkan mengikuti agamanya/kepentingan agama (keluarga 3).

Dari data responden menunjukkan, 7 kasus pernikahan dilaksanakan di KUA dan 2 kasus dilaksanakan di Kantor Catatan Sipil. Semuanya terjadi di dalam negeri. Di luar responden ini, seperti kita banyak ketahui dari praktek nikah di kalangan selebritis, untuk melakukan pernikahan beda agama mereka melaksanakannya di luar negeri. Fenomena ini menunjukkan bahwa di dalam negeri banyak terjadi manipulasi administrasi yang terjadi di dalam proses pernikahan beda agama.

Dari gambaran itu dapat disimpulkan, ada beberapa cara pernikahan beda agama dilakukan. Pertama, pernikahan dilakukan di mana salah satunya bersedia menanggalkan agamanya untuk sementara. Ini banyak terjadi di KUA. Untuk kepentingan kemudahan proses menikah, seseorang yang kebetulan non-muslim mau menikah dengan orang muslim, maka dia tidak keberatan mengikuti prosedur masuk Islam seperti harus membaca kalimah syahadat, disaksikan para saksi, menandatangani surat bermaterai dan sebagainya.
Kedua, Menikah di catatan sipil. Praktek ini terjadi hampir sama dengan di KUA, yaitu identitas keagamaaan dilepaskan untuk memperoleh kemudahan dalam menikah.
Ketiga, menikah di luar negeri. Di luar negeri menikah antar beda agama tidak terlalu dipermasalahkan. Karena itu, terjadi pasangan beda agama sesama warga Indonesia menempuh pernikahan di luar negeri.
Ada juga sekarang ini pendapat hukum yang menyatakan bahwa pernikahan beda agama secara agama dilaksanakan, sedangkan pencatatannya dipersilahkan kepada pasangan itu sendiri. Karena itu ada lembaga social keagamaan yang memfasilitasi kemungkinan nikah beda agama tersebut.
Beberapa lembaga yang bersedia memfasilitasi pernikahan beda agama. Fasilitasi ini untuk melaksanakan nikah secara agama, sedangkan pencatatan diserahkan kepada kesepakatan diantara mempelai. Di kalangan Islam lembaga yang memfasilitasi penyelenggaraan beda agama itu adalah yayasan Paramadina pimpinan Nurcholis Madjid. Dan di kalangan Kristiani juga ada yaitu Gereja Kemah Ibrahim, pimpinan Pendeta Yusuf Roni, yang beralamatkan di Blok Taman Indah Blok J. I No. 39-41 Jakarta Barat.

3. Implikasi Keberagamaan pada Anak Pasangan Beda Agama
Implikasi dari pernikahan beda agama, selanjutnya dalam bagian ini akan dikaji dari sisi dampak dampak keberagamaan keluarga, terlebih khusus terkait dengan pendidikan agama orang tua terhadap anak. Berdasarkan kajian kami, kedua hal tersebut sangat terkait dengan variasi kuat tidaknya masing-masing pihak suami/istri dalam beragama. Indikator kuat tidaknya di sini dibatasi pada ketaatan beragama yaitu menjalankan ibadah formal sholat 5 waktu bagi muslim atau pergi ke gereja bagi Kristen/Katholik; serta aktif dalam berusaha mengajak anak kepada agama yang dianutnya.
Kalau ada suami atai istri aktif menjalankan ibadah sesuai agamanya maka dia disebut kuat agamanya. Demikian juga orang tua yang aktif mengajak anak untuk mengikuti agamanya, maka hal ini juga disebut kuat agamanya.

Ada tiga variasi interaksi keagamaan pasangan beda agama, yaitu Pertama, pasangan suami istri kurang kuat dalam beragama (agama KTP); Kedua, pasangan di mana salah satu pasangan adalah lebih kuat (aktif) dalam beragama; ketiga, pasangan yang sama-sama kuat dalam beragama.

a. Pasangan Sama-Sama Tidak Kuat Dalam Beragama (‘Agama KTP’)
Dalam hal keberagamaan dan mendidik anak, pasangan semacam ini dapat diperkirakan tidak terlalu ideologis. Bahkan membuka kemungkinan masuk dalam kelompok ini orang yang menganggap agama itu sesuatu yang bisa dipakai atau tidak, bias disesuaikan untuk kepentingan administratif pemerintah seperti dalam pengurusan KTP dan sebagainya. Dalam masalah pengurusan pernikahan, bagi mereka yang kebetulan non muslim menikah di KUA pun tak masalah, yaitu mereka berpura-pura masuk Islam, maka semuanya beres. Kelompok ini mungkin bisa disebut agama KTP
Keluarga semacam ini dalam masalah agama dapat diduga cenderung longgar. Demikian juga sikap mereka dalam pendidikan agama terhadap anak. Kalau kemudian ada anggoata anak yang lebih taat dalam memeluk suatu agama tertentu, itu lebih karena banyak dipengaruhi oleh keadaan lingkungan sekitar. Kalau di wilayah dia kebanyakan masyarakat beragama Islam, maka dia juga cenderung memeluk agama Islam. Demikian juga sebaliknya kalau dia hidup di wilayah Kristen atau Katholik maka dia punya kecenderungan besar untuk ikut agama yang dominan di wilayah tersebut.

b. Salah Satu Pasangan Lebih Kuat Dalam Beragama
Pasangan beda agama dalam jenis ini adalah di mana salah satu suami atau istri lebih kuat (aktif) dan ingin berperan dalam membawa agama anak sesuai dengan agamanya. Sikap ini bisa ditunjukkan dengan sikap lebih aktif dan dominan dalam beragama pada salah seorang pasangan, bisa suami bisa juga istri. Sementara pasangannya yang lain tidak terlalu memusingkan atau kalau boleh dibilang tidak berdaya dengan dominasi yang dibentuk oleh suami/istrinya.
Dalam keadaan demikian, karena dominasi agama salah satu pasangan, maka yang terjadi kemudian adalah suasana rumah cenderung mengarah pada agama tersebut, dan kadang terkesan seakan-akan di sana tidak terjadi pernikahan beda agama, saking dominannya ekspresi keberagamaan pihak yang dominant. Demikian juga dalam pendidikan anak, semua anak cenderung diarahkan pada agama yang dominant tersebut.
Pengetahuan koginitif anak terhadap ajaran agama lain cenderung rendah. Karena dominannya peran salah satu orang tua yang dominan yang tidak memberi kesempatan bagi anaknya mengenal lebih dalam agama lain, maka anak tidak sempat berkenalan dengan agama lain.
Kasus ini nampak dalam responden 2 (sebuah keluarga di jogjakarta) di mana bapak dominan dalam mengarahkan agama keluarga. Istri yang beragama Katholik tidak diberi kesempatan mengembangkan agamamya. Ketika istri waktu itu bersedia melaksamakam nikah melalui KUA, dianggap oleh suami bahwa istri sudah masuk Islam. Padahal belum sepenuhnya. Berangkat dari asumsi itu, suami sangat keberatan dan berusaha sekuat tenaga untuk mengarahkan agama keluarga ke dalam Islam. Pernah si Istri bermaksud ingin kembali aktif ke agamanya semula, dan ingin aktif dalam pelayanan gereja. Si suami buru-buru menemui pimpinan gereja dan menyatakan bahwa dia keberatan istrinya akan aktif dalam gereja. Dan sejak itu istri tidak lagi aktif menjalankan ibadah menurut agamanya semula, dan juga tidak aktif memahami Islam.
Dalam pendidikan anak, si ayah membuat ketentuan bahwa dalam keluarga hanya diperbolehkan mengajarkan agama Islam untuk anak. Anak tidak diberi kesempatan untuk mengenal agama si Ibu. Karenanya otomatis semua anak terarah mengikluti agama si ayah, yaitu Islam.

c. Pasangan Yang Sama-Sama Kuat Beragama
Pada pasangan beda agama yang kedua sama-sama kuat beragama terdapat permasalahn lebih kompleks. Ada beberapa variasi yang menentukan keberagamaan keluarga mereka. Berdasarkan kajian ini, secara umum ada dua model yang menentukan keberagamaan mereka. Pertama, model pasangan yang ketika akan menikah mempunyai kesepakatan tertentu mengenai kehidupan keluarga nantinya, khususnya yang berkaitan dengan kehidupan agama, termasuk dalam mengarahkan agama anak. Model ini kita sebut saja model pernikahan beda agama dengan “perjanjian, “dalam kajian ini terdapat 2 kasus; Kedua, Satu lagi model yang lain, yaitu model yang belum ada kesepakatan tertentu mengenai keberagamaan agama dan agama anak nantinya nantinya. Kita sebut saja model ini dengan pernikahan beda agama “non-perjanjian, “dalam kajian ini terdapat 7 kasus.
Kesepakatan atau perjanjian dalam perkawinan beda agama dalam kehidupan keagamaan dapat berbentuk berbagai macam, misalnya tidak memasang symbol atau gambar nuansa agama di dalam rumah, tidak membuat kegiatan keagamaan di rumah, dan bias juga tentang agama anak nantinya.
Khusus mengenai agama anak, dari hasil penelitian ini dan penelitian lain, kesepakatan itu dapat berupa: pertama, agama anak nantinya mengikuti salah satu agama orang tua; kedua, agama anak dibagi-bagi dalam agama kedua orang tua; ketiga, agama anak nantinya diberi kebebasan.

Sedangkan pada pasangan yang tidak membuat kesepakatan (non-perjanjian) dalam hal mengarahkan agama anak, dalam kajian kami, ada kecenderungan kompetisi terselubung untuk menarik anak dalam agamanya. Ada yang bersikap fair dan ada pula yang kurang fair. Yang bersikap fair dapat diwujudkan misalnya ketika belum dewasa anak diberi pelajaran agama dari dua agama orang tua yang berbeda. Nanti setelah dewasa anak diperbolehkan menentukan agamanya sendiri. Sedangkan yang tidak fair, sering kucing-kucingan dalam mempengaruhi anak, dan tidak jarang menimbulkan konflik atau kekerasan dalam keluarga.

4. Peran Ibu Dalam Keberagamaan Anak
Ada temuan yang menarik yang peneliti dapatkan dari lapangan. Ternyata keberagamaan ibu lebih berperan dalam membawa agama anak. Dari 9 responden menunjukkan bahwa 4 kasus agama anak mengikuti agama ibu, 3 kasus mengikuti agama ayah dengan catatan ayah yang lebih aktif, 2 kasus masih tanda Tanya karena si anak masih balita.
Keadaan seperti itu terjadi khususnya pada pasangan keluarga yang tidak terjadi perjanjian mengikat, atau ada perjanjian namun berisi kebebasan bagi anak dalam beragama. Hal itu terjadi karena ruang komunikasi ibu dengan anak lebih banyak dibandingkan antara ayah dan anak. Dominasi figur ibu tak dapat dipisahkan dari peran nurturancei-nya dan intensitas waktu yang lebih banyak untuk berinteraksi dengan anak-anaknya.

Tabel Afiliasi Agama Anak Keluarga PBA menurut Agama, Tahun dan Jenis Kelamin Orangtua
Agama 1980 1990 2000
Suami Istri Suami Istri Suami Istri
1. Islam 50. 0 77. 1 57. 0 79. 0 13. 0 61. 9
2. Protestan 18. 8 29. 0 27. 1 41. 0 16. 0 55. 6
3. Katolik 46. 2 75. 5 41. 8 51. 0 25. 0 93. 8
4. Hindu 8. 6* 33. 3* 5. 6 0 40. 0 -
5. Budha - - 4. 8 0 - -
6. Lain-lain - - 20. 0 0 - -

Untuk SP-80, Hindu, Budha dan lain-lain disatukan untuk analisis. SP 1980 = 685 anak; SP 1990 = 1044 anak; SP 2000 = 83 anak.
Sumber: Sensus 1980, 1990 dan 2000
Penelitian Nuryamin menguatkan hal tersebut. Berdasarkan data tahun 1980, laki-laki muslim yang menikah dengan wanita non muslim, 50 % dari anaknya menjadi muslim. Sedangkan bila ibunya muslim dan bapaknya non-muslim, angkanya lebih tinggi, yaitu sampai 77 % anaknya menjadi muslim. Bahkan angka ini naik lagi pada tahun 1990 menjadi 79 %. Jadi bias dikatakan bahwa kemampuan perempuan muslim untuk mengislamkan anaknya ketika menikah dengan pria non-muslim jauh lebih tinggi dibandingkan laki-lakinya yang muslim. Lebih jauh lihat tabel

HUBUNGAN SIKAP ORANG TUA
DAN KEBERAGAMAAN ANAK

Keberagamaan Pasangan/Orang Tua Kedua orang tua cenderung Agama KTP atau kurang kuat Salah satu orang tua lebih kuat agamanya Kedua orang tua sama-sama kuat beragama
Sikap orang tua dalam pendidikan/ pilihan agama pada anak Membebaskan/tidak terlalu peduli yang lebih kuat agamanya, lebih dominan mempengaruhi anak Ada perjanjian berkaitan dengan agama anak (Ikut salah satu, dibagi, dibebaskan)
Tida ada Perjanjian
( terjadi kompetisi terselubung)
Implikasi keberagamaan pada anak Anak bebas menentukan agama sendiri Anak cenderung pada agama orang tua yang dominan Anak mengikuti kesepakatan orang tua
Bagi orang tua tanpa perjanjian, anak akan sedikit kebingungan dalam memilih agama

Faktor yang paling berpengaruh dalam pilihan agama anak lingkungan Orang tua yang lebih aktif Kesepakatan Orang Tua
lingkungan

F. Pembahasan

1. Implikasi Keberagamaan

Perkawinan beda agama mempunyai implikasi terhadap keberagamaan keluarga. Implikasi tersebut biaa jadi positif maupun sebaliknya negative. Semuanya tergantung darimana cara pandangnya. Secara umum, dari ketiga varian interaksi keberagamaan pasangan beda agama memunculkan efek keberagamaan kurang lebih sebagai berikut:
a. Pada pasangan yang tidak terlalu kuat dalam beragama atau beragama sekedar formalitas atau agama KTP mempunyai dampak terhadap persepsi anak tentang agama mirip sebagaimana orang tua memahami agama. Secara generatif anak mengikuti keberagamaan orang tua. Agama sekedar pakaian atau formalitas. Fenomena ini dalam kategori Clifford Gertz dapat diserupakan dengan fenomena ‘abangan,’ yaitu golongan yang belum menjalankan agama secara memadahi untuk disebut misalnya muslim. Namun ada juga yang sekalipun orang tua memahami agama sekedarnya, anak atau salah satu anak mempunyai semangat beragama yang tinggi. Hal ini lebih disebabkan karena factor lingkungan. Misalnya masyarakat di sekitar rumah mayoritas beragama tertentu, atau si anak di sekolahan atau di kampus mengikuti kegiatan keagamaan tertentu. Faktor lingkungan dominant dalam mempengaruhi agama anak, sedangkan orang tua kurang begiru berpengaruh signifikan.
b. Pada pasangan di mana salah satu pasangan lebih kuat dalam beragama atau lebih aktif dalam mempengaruhi anak untuk masuk dalam agamanya. Dalam kondisi ini anak cenderung mengikuti agama orang tua yang dominant. Biasanya dalam keluarga semacam ini, pihak orang tua yang aktif akan berusaha keras untuk mengenalkan agamanya kepada anak; sementara pihak orang tua yang aktif cenderung membiarkan, atau mengalah, daripada ribut/ramai/konflik rumah tangga. Tidak jarang pihak yang mengalah justru mendorong anak dalam beragama supaya konsisten, kalau menganut Islam jadilah orang Islam yang benar, kalau menganut Kristen jadilah orang Kristen yang benar dsb. Tidak jarang sikap mengalah dan sportif pihak orang tua yang mengalah justru mengundang simpati salah satu anak, dan anak berkeinginan untuk mengikuti agama selain yang diajarkan pihak orang tua yang dominant.
c. Pada pasangan yang sama–sama kuat dalam beragama atau potensi aktif dalam mengajak agama anak sesuai dengan agamanya mempunyai dua kemungkinan, yaitu orang tua membuat kesepakatan, atau orang tua tidak membuat kesepakatan. Bagi pasangan yang membuat kesepakatan tertentu, maka komunikasi keluarga dalam hal agama akan lebih terarah sesuai dengan kesepakatan itu. Baik itu kesepakatan tentang agama anak untuk mengikuti agama salah satu orang tua; atau di bagi: sebagian ke agama ayah, sebagian ke agama ibu; atau agama anak dibebaskan. Potensi konflik akan terjadi pada pasangan yang tidak membuat kesepakatan tertentu, karena di sana terjadi kompetensi terselubung dalam mempengaruhi agama anak.

2. Positif/Negatif Pasangan Beda Agama Dalam Pendidikan Anak
Dari kajian yang dilakukan, perkawinan beda agama mempunyai aspek positif sekaligus aspek negative tertentu. Berikut aspek positif dan negative itu kami laporkan sebagaimana pengakuan responden.

Aspek Positif: Toleransi, Dalam keluarga pasangan beda agama, agama dianggap tidak layak diajukan sebagai sumber konflik. Keluarga lebih menginginkan perdamaian di rumah, sehingga perbedaan agama tidak banyak berguna untuk dibesar-besarkan. toleransi merupakan aspek paling positif dari kebanyakan kasus perkawinan beda agama. Beberapa fenomena artikulasi sikap toleransi itu nampak dalam seperti adanya kesepakatan untuk tidak memasang simbol-simbol agama tertentu di rumahnya, menghormati anggota keluarga yang sedang menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.
Demokratis, demokratis di sini yang dimaksudkan adalah demokratis dalam kehidupan agama. Hal ini ditunjukkan dengan sikap menerima perbedaan agama di keluarga, menenggang saudara sendiri melakukan ibadah agama yang berbeda dengan dirinya, dalam beberapa kasus malahan muncul sikap sportif mendorong orang lain yang berbeda agama untuk menjalanklan agamanya secara baik.
Pengetahuan sedikit lebih mengenai ajaran agama lain. Adanya perbedaan agama dalam rumah tangga memungkinkan sekali anggota keluarga untuk belajar atau membanding-bandingkan antar ajaran agama. Akibatnya anak bisa sedikit banyak memahami atau bahkan menjelaskan konsep agama, teologi, ibadah dua agama yang berbeda. Hal ini berbeda dengan anak yang dilahirkan dan dibesarkan pada orang tua yang seagama.

Aspek Negatif: Kompetisi terselubung, masing-masing orang tua dalam hati kecil menginginkan kalau anak nantinya mengikuti agama dirinya. Keinginan ini membuat masing-masing orang tua merusaha menarik anaknya ke dalam agamanya. Di sinilah kompetisi terselubung itu terjadi. Menarik pada kasus anak dibebaskan memilih agama nantinya, salah satu responden mencontohkan ketika masa kanak-kanak hingga usia remaja, pada waktu kanak-kanak orang tua berusaha mengenalkan agama masing-masing. Pagi di sekolahkan ke lembaga pendidikan misalnya Kristen, sore hari di rumah diundangkan ustadz untuk memberikan privat agama pada anak. Kompetisi ini asalkan fair itu tidak akan menimbulkan masalah, masalah muncul ketika salah satu orang tua melaui memaksakan kehendak. Namun ada juga yang mencoba membuat kesepatan untuk menghindari tarik menarik tersebut, dengan cara anak nantinya dibagi dalam dua agama orang tua, atau saking cintanya seseorang dengan pasangan hidupnya dia rela mengalah agama anak mengikuti agama pasangannya sekalipun berbeda dengan dirinya; atau anak nantinya dibebaskan mau memilih agama apa ketika telah dewasa kelak. Khusus yang terakhir ini, sewaktu kecil dikenalkan dengan kedua agama orang tua, baru setelah dewasa si anak memilih maka itu adalah hak anak untuk menentukannya.
Anak Mengalami Kebingungan awal, dalam kasus anak diberi pelajaran dua agama orang tuanya, anak mulanya akan mengalami kebingungan-kebingungan awal. Muncul pertanyaan dirinya sebenarnya agama dirinya itu apa?. Fenomena ini sering muncul dalam kasus anak pasangan beda agama. 1 Contoh kasus, anak dalam raport sekolah di tulis Kristen, namun dalam kesehariannya anak melakukan sholat lima waktu. Proses itu berlangsung hingga pada akhirnya anak itu berani memastikan agama dirinya.
Rasa sedikit terisolasi dari masyarakat agama, perasaan ini muncul akibat belum diakuinya perkawinan beda agama di Indonesia. Ditambah banyak penceramah agama yang menyatakan bahwa nikah beda agama hukumnya haram, termasuk tindakan zina. Dengan kondisi demikian, pelaku nikah agama terkadang merasa diisolasi atau merasa guilty (merasa bersalah) sehingga perlu bersikap mengisolasi diri dalam pembicaraan agama dengan masyarakat lain. Satu kasus dari responden terjadi, Seperti pengakuan Herabertus (25 th), anak dari pasangan beda agama di Lampung, bahwa adanya isolasi sosial itu dirasakan tidak hanya oleh ibunya yang muslim, tetapi juga oleh Bapaknya yang katholik. Pilihan menikah beda agama ternyata secara umum masih dinilai sebagai sesuatu yang ganjil oleh kebanyakan masyarakat beragama. Ibunya sering mendengar ceramah-ceramah agama yang mempertanyakan pernikahan beda agama, pernikahan yang dianggap zina dan sebagainya. Bapaknya yang dulu menjadi pengurus gereja, lama-kelamaan dipinggirkan dan tidak dijadikan pengurus lagi.

G. Penutup
Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa pilihan anak dalam beragama dalam pasangan beda agama bervariasi, kebanyakan mengikuti pola interaksi agama yang dikembangkan orang tua. Misalnya ada kesepakatan tertentu tentang agama anak, apakah anak mengikuti salah satu agama orang tua, atau dibagi, atau dibebaskan; maka anak akan cenderung mengikuti pola itu.
Ada beberapa aspek positif dan negative dalam pendidikan agama anak dari perkawinan beda agama. Aspek positifnya, secara kognitif: anak hasil pernikahan beda agama akan mengetahui serba sedikit pengetahuan agama selain agama yang dipeluknya; secara afektif: anak akan lebih toleran memandang perbedaan agama; secara psikhomotorik: anak akan terbiasa dalam suasana yang demokratis dalam beragama. Sedangkan aspek negatifnya, secara kognitif: anak akan mengalami kebingungan awal dalam menentukan identitas agamanya; secara afektif: anak mengalami ‘keminderan’, keterisolasian tertentu dari masyarakat agama dampak dari perkawinan orang tua yang beda agama yang belum diakomodasi dalam sistem hukum di Indonesia; secara psikhomotorik: anak yang dibesarkan dalam suasana relasi agama orang tua yang tidak sehat memungkinkan munculnya sikap yang kontraproduktif seperti sikap apatis terhadap agama.
Khusus mengenai aspek-aspek negative ini, menurut peneliti, pihak-pihak yang menghadapi masalah tersebut perlu mengantisipasi dengan mempermantab proses pendidikan agama dan kehidupan demokrasi secara seimbang dalam keluarga dan masyarakat, sehingga nantinya anak bisa melampaui hal-hal negative tersebut.

Daftar Pustaka

Durkheim, E., Education and Sociology (Illinois: The Free Press, 1956)
Guzzort & King Mulyadi Guntur Waseso, Kekuasaan Birokrasi, Harta dan Agama: Di Mata Max Weber & Emile Durkheim, (Jogjakarta: Penerbit PT. Hanindita, tt),
Ichtijanto, Perkawinan Campuran dalam Negara Republik IndonesiaI (Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan, 2003)
Inshomudin, Sosiologi Agama Pluralisme dan Interpretasi Sosiologis, UMM Press, Malang, 1999.
J. Babari dan Onny S. Prijono “Pendidikan Sebagai Sarana Pemberdayaan”dalam Pemberdayaan: Konsep, Kebijakan dan Implementasi (Jakarta: Centre for Strategic and International Studies, 1996)
Lorens Bagus, Kamus Filsafat, (Jakarta: Gramedia, 1996),
Mastuhu, Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional dalam Abad 21 (Jogyakarta: Safiria Insani Press, 2003)
M. Fuad Nasar, “Perkawinan Beda Agama, “Amanah, No. 55 Th. XVIII, h. 38-39.
M. Syafi’i Anwar, Pemikiran dan Aksi Islam Indonesia, (Jakarta: Paramadina, 1995)
Muallif Sahlany, Perkawinan dan Keluarga (Jogyakarta: Sumbangsih Offset, 1988).
Nuryamin Aini, “Fakta Empiris Nikah Beda Agama”, www. IslamLib. com
Sanapiah Faisal, Format-format Penelitian Sosial (Jakarta: RajaGrafindo, 1999)
Tri Hastuti Nur R dalam buku Menafsir Kembali Perkawinan Lintas Agama. terbitan KaPal Perempuan, 2003
Qodri Azizi, Melawan Globalisasi: Reinterpretasi Ajaran Islam, Persiapan SDM dan terciptanya Masyarakat Madani (Yohyakarta: Pustaka pelajar, 2003).
Quraish Sihab, Membumikan al Qur’an, (Bandung: Mizan, 1992)
Zamroni, Teori Sosial, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1992),

Tidak ada komentar: