mari kita dukung program pengembangan pendidikan di madura . itulah bentuk sumbangsih kita bagi tanah kelahiran yang telah membesarkan kita

Sabtu, 06 Agustus 2011

TEBUS PASUTRI TKI, PEJABAT PAMEKASAN URUNAN Rp 250 JUTA

Seluruh pejabat di Kabupaten Pamekasan, urunan untuk membantu membebaskan pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Palengaan laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Hasin Taufik (40) dan Sab'atun (30), yang saat ini diketahui telah bebas dari hukuman potong tangan.

"Kami sebelumnya sudah melakukan urunan. Intinya untuk membantu keluarga dua TKI itu," kata Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, Senin (18/7/2011).

Diakuinya, urunan oleh seluruh pejabat telah dilakukan beberapa waktu lalu. Berapapun jumlahnya, sambung bupati, uang tersebut setidaknya bisa meringankan beban TKI dan keluarganya.

"Kalau seumpama terkumpul Rp 200 juta, ya sisanya Rp 50 juta, kita pikirkan lagi," ujar Kholil, sapaan akrab bupati.

Diketahui, informasi gagalnya potong tangan terhadap dua TKI itu diterima setelah, PT. Hosanah Adi Kreasi, Jakarta Timur, menerima surat dari KBRI bahwa pengadilan Arab memberikan putusan bebas terhadap kedua pasutri yang diduga melakukan pencurian emas 1 kg milik majikannya, Umar Said Bamusak, di Jeddah, Arab Saudi.

Akan tetapi, meski bisa bernafas lega, keluarga di Pamekasan masih sedikit khawatir soal nasib TKI yang sejak 2006 ditahan di penjara Hokok Al Islahiyah Rowes Amber Tis'ah, Jeddah.

Diketahui, pasutri asal Pamekasan kabarnya akan menerima hukuman potong tangan akibat dugaan mencuri emas 1 kg milik majikannya, Umar Said Bamusak, di Jeddah, Arab Saudi. Kabar tersebut diperoleh setelah Hasin memberi kabar via SMS pada adik kandungnya, Makbul yang ada di Pamekasan.

Hasin bersama istrinya, Sab'atun sebenarnya telah dipenjara sejak 2006 lalu. Kakak kandungnya itu bekerja sebagai TKI sejak 2001 melalui PT. Hosanah Adi Kreasi, Jakarta Timur. Namun, pada 2006, Hasin dan istrinya dituduh mencuri emas milik majikannya hingga dijebloskan ke penjara Hokok Al Islahiyah Rowes Amber Tis'ah, Jeddah.

Anehnya, keduanya bisa bebas asalkan bisa membayar uang tebusan yang diminta majikannya sebesar Rp 250 juta. Kabar kepastian hukuman potong tangan terhadap dua TKI asal Pamekasan itu setelah keduanya dipindahkan ke penjara gelap Selasa (14/6/2011) lalu. Saat itu juga, Handphone milik Hasin juga dirampas oleh petugas penjara (sipir) di Jeddah.
Sumber : Berita Jatim

Tidak ada komentar: